Penajam Paser Utara – Bhabinkamtibmas Desa Sri Raharja Brigadir I Wayan Gede P memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Sri Raharja pada hari Senin (27/02/2017) pukul 10.00 Wita.
Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Babulu melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00″.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar†terang Kapolsek Babulu AKP M.Nainggolan.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada polisi di sekelilingnya” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*