poldakaltim.com Penajam Paser Utara – Satuan Reskoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil meringkus seorang pria Simpan 3,21 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Reskoba Polres PPU terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa (07/02/2017) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah kontrakan Rt 001 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan seorang pelaku dengan inisial GP (22) warga Rt 05 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba Polres PPU setelah sebelumnya Anggota Sat Reskoba mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah sekitar Rt 001 Desa Babulu Darat, untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 19.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba mendatangi sebuah rumah kontrakan di Rt 001 Desa Babulu Darat yang diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat mendatangi rumah kontrakan tersebut, Anggota Sat Reskoba melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk didepan teras rumah. Selanjutnya Anggota Sat Reskoba menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diketahui bernama GP.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-Sabu didalam dompet warna cokelat yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan dan 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam bungkus rokok warna hitam milik GPâ€, ungkap Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,21 gram, 1 (satu) unit HP merek advan yang berisikan percakapan terkait transaksi narkoba, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) buah plastic C-Tik, 1 (satu) buah celana jeans warna biru
beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika khususnya diwilayah Kabupaten PPU. Untuk itu, AKBP Teddy berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.
“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian’, tutup AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*