Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - SAT LANTAS POLRES PPU, Sosialisasikan Tarif Pnbp Baru
Binkam

SAT LANTAS POLRES PPU, Sosialisasikan Tarif Pnbp Baru

polda kaltimBy polda kaltim17 January 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
humas polda kaltim 4
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Penajam Paser Utara – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri kepada masyarakat pada hari Senin (16/1/2017) bertempat Samsat Kabupaten PPU.

Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diperbarui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Antisipasi Premanisme, Polres Kukar Tingkatkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas

Pada kesempatan tersebut, Angota Sat Lantas Polres PPU Brigadir Wahyudi menjelaskan, kenaikan tarif atas jenis PNBP Polri hanya biaya administrasi STNK, TNKB dan BPKB, namun tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akhir-akhir ini menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat bahwa yang naik adalah pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH,SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Seto Handoko Putra, S.I.Kom mengatakan, PP No 60  Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif (PNPB) adalah pengganti PP No 50  Tahun 2010 yang efektif berlaku pada tanggal 6 Januari 2017 Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

BACA JUGA  Wujudkan Herd Immunity, Alumni Akabri 99 Gelar Vaksinasi Merdeka Untuk Masyarakat Samarinda

“Selain melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, pihaknya juga telah memasang banner-banner maupun spanduk ditempat publik yang strategis sehingga masyarakat melihat langsung tarifnya”, pungkasnya

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” sosialisasi ini perlu, sehingga masyarakat tahu bahwa tarif sudah berubah sesuai PP No 60  Tahun 2016 ” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

BACA JUGA  Polres PPU Gelar Apel Siaga Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

(HUMASPOLDAKALTIM)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.