Poldakaltim.com, Samarinda – Pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 diawali dengan sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan dilaksanakan bersama personel TNI serta Satpol PP Kota Samarinda. Rabu, (16/9/2020) sekira pukul 10.00 Wita.
“Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,†kata Kompol Erick Budi Santoso S.I.K., S.H.,M.H.
Sasaran Ops Yustisi Covid-19, lanjutnya, adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker yang akan menghadapi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Kota Samarinda No 43 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyosialisasikan bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perwali Samarinda No 43 Tahun 2020,†terang Kabag Ops.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman S.I.K M.SI., mengakatakan, TNI dan Polri akan mendampingi Sat Pol-PP dalam penerapan sanksi dengan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan terhadap masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat.
“Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak. M.SI. dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam kehidupan sehari-hari,†ungkapnya.
Pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 Tahun 2020 juga dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda dengan melibatkan personel TNI serta Sat Pol-PP di wilayah Polsek masing-masing.
“Selain memberi teguran, kita juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,†pungkas Kombes Pol Arif Budiman.
Humas Polda Kaltim