Kutai Timur, Poldakaltim.com,- Jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) terus galakkan pengungkapan pelaku peredaran gelap Narkotika. Terbukti, Minggu (15/4/2018), sekitar pukul 03:30 Wita, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BR (53).
Menindak lanjuti laporan Polisi Nomor LP-A/61/IV/2018/Kaltim/Res Kutim, tanggal 15 April 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan pria berkumis tebal itu yang sedang mengendarai motor di Jalan Poros Sangatta – Muara Wahau, Desa Karya Bakti, Kecamatan Muara Wahau.
“Saat hendak ditangkap, pelaku menjatuhkan barang bukti itu yang diduga Sabu,†kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.
Meski berupaya mengelabui petugas, namun usaha menjatuhkan Sabu tersebut yang disimpan dalam kemasan pembungkus kopi warna silver itu tetap gagal.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti Sabu dengan berat kurang lebih 25,58 gram, 1 buah Handphone Samsung warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna merah dengan Nopol KT 6074 RU, beberapa plastik klip, serta uang Rp800 Ribu.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)Â Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, pelaku berada di Makopolres Kutim untuk menjalani proses lebih lanjut, terang Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM