Kutim, PoldaKaltim.com,-Â Tiga sejoli, diduga sebagai pelaku edar sabu-sabu, di Kutai Timur (Kutim) diringkus Satreskoba Polres Kutim. Selasa (26/12/2017).
Mereka bernama Suryadi (40), Abdi (34) dan Aswan (26). Ketiganya diamankan polisi di sebuah Messege Hotel Mentari, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.
Kepala Satreskoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf mengatakan, polisi telah mencurigai Suryadi dan Aswan sebagai pemain sabu-sabu sejak lama. Lalu, pada Jumat (22/12), sekira pukul 13.15 Wita, unit Opsnal Satresnarkoba menyambangi Suryadi dan Aswan yang berada di kamar Messege Hotel Mentari.
Polisi pun menemukan sabu-sabu di tangan mereka. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lajut, kedua tersangka itu mengaku bahwa obat haram itu didapat dari Abdi alias Bencong.
“Berselang beberapa waktu, selanjutnya melakukan penangkapan Abdi di Gang Ampera. Kami geledah dan mendapat sejumlah barang bukti,†katanya, Selasa (26/12/2017).
Di tangan para tersangka, Rauf mengungkapkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga poket diduga sabu, tiga unit handphone, satu buah pipet kaca, satu unit sepeda motor matik Scoopy bernopol KT 5467 RS, dan uang jutaan rupiah.
“Kami amankan dari tangan Suryadi sebesar Rp 1 juta, Abdi Rp 900 ribu, dan Aswan Rp 500 ribu. Totalnya Rp 2,4 juta,†ungkapnya. Adapun motif ketiga tersangka, terang Rauf, yakni faktor ekonomi.
Diketahui, Suryadi memiliki dua orang istri dan dua anak. Sedangan Aswan juga telah menikah dengan satu anak. Sementara Abdi masih bujangan. para terduga itu merupakan warga Dusun Sangatta Utara
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Ketiganya sama-sama mengaku berdagang sabu karena kesulitan ekonomi. Kini para tersangka telah mendekam di Hotel Prodeo Mako Polres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM