Poldakaltim.com , Bontang – Perang melawan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bontang terus dilakukan oleh jajaran Korp Bhayangkara Bontang. Setidaknya dalam seminggu kemarin 3 kasus penyalahgunaan narkoba terungkap masing-masing di Polsek Muara Badak dan Polsek Marangkayu.
Kini giliran Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Shabu di Kota Bontang, sedikitnya 3,25 Gram diamankan Korp Baju Coklat dari tangan tersangka SA alias GD (34) warga JL.KS.Tubun Gg.Bersama RT.32 kel.Api api kec.Bontang Utara Kota Bontang, Jumat (6/4/2018).
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi mengamankan dua orang laki-laki dalam sebuah rumah di Jl.KS.Tubun Gg.Bersama RT.32 Kel.Api api kec. Utara Kota Bontang masing-masing atas nama SA Alias GD dan IH.
Polisi juga mengamankan 6 (enam) bungkus plastic berisi butiran keristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,25 (tiga koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah potongan sedotan berujung Runcing, 1 (satu) buah kaleng permen di lakban warna kuning, 1 (satu) unit Hp Merk samsung lipat warna putih dan Uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kesemuanya di akui milik GD.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka kepada media ini menerangkan kronologis pengungkapan peredaran Narkoba ini berawal dari adanya Laporan warga masyarakat yang merasa resah karena disebuah rumah dilingkungannya dicurigai sering ngumpul anak-anak muda hingga larut malam yang ditengarahi sedang pesta Narkoba, katanya.
Mendapat informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah tersebut. Tepat jam 23.00 wita satu unit anggota opsnal Sat Resnarkoba berkekuatan 4 orang mencurigai gerak gerik dari dalam salah satu rumah di Jl.KS.Tubun Gg.bersama RT.32 Kel.Api api kec.Bontang Utara kota Bontang, terang Kasat Reskoba
Melihat gerak gerik mencurigakan, tidak perlu lama-lama anggota langsung melakukan penggerebekan rumah tersebut dan didalam rumah terdapat 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama SA Als GD (pemilik rumah) dan IH, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya tidak ditemukan barang yang diduga Narkotika, lanjut Akp I. Gusti Ngurah Suarka.
Pengeledahan dilanjutkan keruangan-ruangan, hingga Polisi menemukan 6 (enam) bungkus plastic berisi butiran keristal yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kaleng permen yang di lakban warna kuning di kamar tidur tersangka.
Selain Sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain antara lain 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah potongan sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), jelas Kasat Reskoba.
Saat ini kedua orang tersebut berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka SA Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Anacaman 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap IH dikenakan wajib lapor dan menjadi saksi atas kasus tersebut, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.