Poldakaltim.com, Polres PPU – Tim gabungan pelaksana penegakkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid – 19 yang terdiri dari, Kecamatan Waru, Polsek Waru, Koramil waru dan Upt Puskesmas Waru, melaksanakan penegakkan protokol Kesehatan.
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan penegakan protokol kesehatan di Kantor Camat Waru dan dihadiri oleh Camat Waru dan Sekcam Waru, serta Kapolsek Waru.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan. dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Personel Polsek bersama tim gabungan pelaksana penegakkan Peraturan Bupati PPU nomor 38 tahun 2020 melakukan razia dengan sasaran Pedagang dan para pengunjung Pasar Waru dengan memberikan sanksi kepadanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yaitu sanksi teguran tertulis yaitu berupa pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Selama kegiatan ditemukan 3 orang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di Pasar dan selanjutnya diberikan Sanksi Teguran tertulis, hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyatakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan.
Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa, “Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, saya selalu menekankan kepada Anggota senantiasa secara terus menerus melaksanakan Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.†pungkas Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim