Poldakaltim.com, Samarinda – Dua hari berturut turut jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika, Senin (17/8).
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan A.M. Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang. Satu pelaku berinisial Ms (53) diamankan disebuah rumah yang diduga kerap dijadikan sebagai lokasi jual beli sabu. Dari pelaku, diamankan juga barang bukti sabu sebanyak 2 poket seberat 0,49 Gram.
Sabu didapatkan petugas di dalam kotak kaca mata yang berada tidak jauh dari keberadaan pelaku. Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni sendok penakar, pipet kaca, plastik klip dan korek api.
Selanjutnya, pengungkapan kedua di Perumahan Talang Sari, Lavender, Kecamatan Samarinda Utara.
Terdapat dua pelaku yang diamankan, diantaranya Nf (22) dan Mh (38). Keduanya diamankan setelah menunjukan gelagat mencurigakan.
Dari keduanya, diamankan sabu sebanyak 1 poket seberat 0,48 Gram yang ditemukan petugas di dalam kotak rokok. Selain sabu, juga diamankan satu unit kendaraan roda dua.
AKP Rengga Puspo Saputro menegaskan, dua pengungkapan tersebut tidak saling terkait. Namun, dari keterangan setiap pelaku, sabu didapatkan dari kawasan Samarinda Ilir dan Sungai Pinang.
“Tidak saling terkait mereka ini. Kami masih dalami peran mereka, sejauh ini mereka bertugas sebagai kurir, tapi juga terindikasi sebagai bandar narkoba,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim