Poldakaltim.com, Kukar – Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru , Polsek Kembang Janggut laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut, pada Rabu (7/10/2020).
Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno menjelaskan, kegiatan Yustisi dilaksanakan di tempat keramaian seperti tempat pasar Desa Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut guna memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sangsi berupa kerja sosial atau sangsi sosialâ€, ujar AKP Suwarno.
Selain memberi teguran kepada masyarakat kegiatan ini juga mendata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid 19.
Selain itu Polsek Kembang Janggut juga membagikan lembaran maklumat Kapolri tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kec. Kembang Janggut.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.,mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.
Humas Polda Kaltim