Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Jajaran Kepolisian Resor Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Double L.
Pertama adalah dari Kampung Tubaan kec. Tabalar. Polsek Tabalar berhasil mengamankan pelaku Mi(44) di kediamannya saat sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya. Dari tangan pelaku didapat 685 butir pil jenis Double L dan uang tunai Rp 2,4 juta, pada Selasa(20/8).
Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat mengenai tempat transaksi obat terlarang tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum kemudian menangkap pelaku.
“Masyarakat resah akibat transaksi mencurigakan tersebut sehingga melapor ke Polsek Tabalar. Setelah kami selidiki mengenai informasi tersebut, kami langsung melakukan penindakan dengan menggrebek rumahnya saat sedang melakukan transaksi,†ujarnya.
Ditempat lain, Polres Berau berhasil mengamankan 2604 butir double L dan uang tunai Rp 550 ribu dari tangan De(41). Pelaku juga diamankan di rumahnya di Gang mardatillah Tanjung Redeb pada Rabu(21/8) sore. Ini juga berkat laporan dari warga sekitar yang resah akibat peredaran Narkotika di sekitar rumah mereka.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Berau AKP Bambang Suhandoyo,SH menjelaskan kedua penangkapan sebagai upaya untuk mencegah peredaran Narkotika jenis apapun termasuk Double L dan sejenisnya.
“Seluruh Jajaran Polres Berau berusaha dan berupaya mencegah penyebaran narkoba dan obat-obatan terlarang guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Berau,†ujarnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan ia berharap masyarakat bisa bekerjasama dengan kepolisian dengan melaporkan kegiatan transaksi gelap atau kegiatan yang dianggap mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya agar mencegah hal-hal yang diinginkan.
HUMAS POLDA KALTIM