Poldakaltim.com, Kutim – Berbagai langkah dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuitm, seperti menyemprotkan disinfektan ke sejumlah ruang publik.
Penyemprotan yang dilakukan oleh Polres Kutim ini menyasar ruang publik di Sangatta, Seperti tempat ibadah dan perkantoran, Selasa (22/09/20).
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Surana, S.I.K., M.H., menjelaskan pada pelaksanaan penyemprotan disinfektan ini pihaknya menerjunkan tim pencegahan penyebaran covid-19 yang dilaksanakan oleh sat sabhara polres kutim.
Kabid Humas Polda Kaltim juga mengajak untuk bersama–sama mengantisipasi penyebaran covid-19 ini meluas, Selain penyemprotan disinfektan, pihaknya juga melakukan penerapan disiplin protokol kesehatan.
Lebih lanjut dirinya berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
“Serta menjauhi kerumunan, dan jangan menganggap remeh penyakit ini,†pungkas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim