Poldakaltim.com, Tanjung Selor – Bidang Propam Polda Kalimantan Timur memeriksa senjata api yang digunakan personel Kepolisian Resor Bulungan dihalaman Polres Bulungan, Selasa (21/11/2017)
Kepala Bidang Propam Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Polisi Deden mengatakan, pemeriksaan fisik senjata api itu adalah upaya penangkalan terhadap aksi pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan oleh personel Polri.
Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut beberapa insiden penyalahgunaan senjata api di daerah lain, dan tentunya pihak Polda Kaltim tidak ingin peristiwa itu terjadi.
“Pemeriksaan senpi dilakukan secara rutin maupun insidentil dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota kita, terkait kondisi fisik senjata api dari masing-masing anggota,†ungkap Danang dalam keterangan pers di depan Aula Pertemuan Polres Bulungan, Selasa (21/11/2017).
Pemeriksaan senpi ini juga dimaksud untuk mengecek kelengkapan administrasi termasuk melakukan evaluasi terhadap kondisi, perilaku dan kejiwaan dari para pemegang senjata api tersebut.
Pengecekan senpi ini, kata Deden, dilakukan secara rutin setiap tahunnya, guna pencegahan penyalahgunaan Senjata Api di Personil Kepolisian.
Pemeriksaan ini juga untuk memastikan keberadaan senpi anggota dan mengecek apakah Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) yang dipegang anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku.
Untuk pemeriksaan kemaren, lanjut Deden, ditemukan ada 2 pucuk senjata api yang surat izinnya sudah mati dari 221 Senjata Api milik personil Polres Bulungan.
Ia menambahkan, tercatat keseluruhan Personil Polres Bulungan memiliki izin senjata api dan semuanya telah diperiksa fisik maupun psikologinya. Hasil pemeriksaan, semuanya dalam kondisi baik dan digunakan sesuai peruntukan.
Senjata api yang diperiksa itu semuanya laras pendek jenis Revolver yang digunakan beberapa anggota polisi di seluruh satuan tugas di Polres.