Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Ditreskrimsus Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait hasil penanganan perkara yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Kaltim mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Jumat (28/8/26). Petugas menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen serta satu unit pompa elektrik. BBM tersebut diketahui dibeli dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional truk dan excavator.
Sementara kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu, 2 September 2026. Petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar, berikut selang modifikasi, corong dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam modusnya, pelaku berinisial MS membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di SPBU wilayah Kutai Timur untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut juga menjadi upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Melalui konferensi pers tersebut, Polda Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta memastikan setiap bentuk penyalahgunaan ditangani melalui proses hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim
