Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sopir Kepala DPPR dan Pengacara Kota Balikpapan Diamankan, 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ekstasi Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Desain tanpa judul36

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Kasus tersebut bermula dari penindakan terhadap WS, yang diketahui merupakan sopir Kepala DPPR Kota Balikpapan, bersama IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, pada 2 September 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan kendaraan Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sekitar 2.924 gram bruto sabu serta kurang lebih 1.900 butir ekstasi.

Pengungkapan kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan jalur pasokan narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui pengiriman menggunakan jasa kargo pesawat.

Pengembangan perkara dilakukan di sejumlah lokasi hingga wilayah Jakarta Selatan. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi turut mengamankan AG alias B dan CJA. Dengan demikian, sebanyak empat orang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat, termasuk jalur distribusi, asal-usul narkotika, serta pihak yang menguasai barang bukti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman.

Polda Kaltim juga menegaskan bahwa ditemukannya barang bukti narkotika di dalam kendaraan dinas tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pemilik maupun pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan, mengungkap jalur distribusi, serta memutus mata rantai pasokan narkotika lintas provinsi yang masuk ke wilayah Kaltim.

Exit mobile version