Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Sepaku Ungkap Dugaan Pencurian Kabel Tembaga, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

WhatsApp Image 2026 08 26 at 09.44.23

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Polsek Sepaku berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga yang terjadi di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat berikut sejumlah barang bukti.

Peristiwa dugaan pencurian itu berlangsung di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (22/08/26).

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S.W. (20), warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur; K. (48), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur; R.F. (41), warga Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan; dan R. (16), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.

Pengungkapan perkara bermula dari adanya informasi terkait dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan koordinasi bersama pihak keamanan yang berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pihak yang mendapat kewenangan dari Otorita IKN selanjutnya membuat laporan resmi kepada Polsek Sepaku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sepaku bersama Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Dari rangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain empat gulungan kabel tembaga, satu gergaji besi, satu tang genggam, serta satu buah kater.

Dalam proses penyidikan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai kejadian. Pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Atas kejadian itu, Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pihak yang mengalami kerugian ditaksir menderita kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait untuk memperjelas rangkaian kejadian,” ujar AKP Syarifuddin.

Menurutnya, pengamanan kawasan yang menjadi bagian dari pembangunan IKN menjadi perhatian bersama. Polsek Sepaku akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana yang menyasar aset dan fasilitas strategis.

“Sepaku merupakan wilayah yang memiliki peran penting dalam pembangunan IKN. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Polsek Sepaku terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Sepaku juga mengingatkan masyarakat, pengelola kawasan serta petugas keamanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan aset yang berada dalam tanggung jawab masing-masing.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara kepolisian, pengelola kawasan, petugas keamanan dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Penajam Paser Utara melalui Polsek Sepaku menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version