Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polda Kaltim Tegaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kompol A.S. Berjalan Profesional

image 2 7

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memproses secara tegas dan profesional dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan salah satu personel berinisial Kompol A.S. Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., dalam sesi doorstop hari ini, Kamis (20/08/26).

Kombes Pol Tedy Sopandi menjelaskan, terhadap Kompol A.S. telah dilakukan penarikan ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltim.

“Yang bersangkutan telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya karena mengunjungi tempat hiburan malam yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari keterangan para saksi, diperoleh informasi bahwa wanita yang sebelumnya ramai diberitakan diduga sedang hamil diketahui bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.

Selain bekerja sebagai LC, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, wanita tersebut juga diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open booking (Open B.O.). Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut disebut diduga pernah menjadi pelanggannya, termasuk Kompol A.S.

“Berdasarkan keterangan saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, wanita tersebut saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi setelah sebelumnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Pada Juli 2026, yang bersangkutan diamankan di bandara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung narkotika. Pada saat diamankan, yang bersangkutan juga diketahui sedang dalam kondisi hamil.

Kabid Humas menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol A.S. hingga saat ini masih terus berjalan. Polda Kaltim memastikan seluruh dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dan bersama-sama menunggu hasil resmi dari seluruh rangkaian proses yang sedang berjalan, baik penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan kode etik,” pungkas Kombes Pol Tedy.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version