Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Biduk-Biduk Ungkap Peredaran Sabu di Batu Putih, Seorang Wanita Diamankan Beserta Barang Bukti

WhatsApp Image 2026 07 29 at 09.54.22

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial U (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Batu Putih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pakaian yang dikenakan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui menguasai barang tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.

Selain lima paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, plastik klip bening, tisu, serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kaltim beserta seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version