Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Long Ikis Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Seorang Pria Diamankan

WhatsApp Image 2026 07 26 at 12.27.21

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Long Ikis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Jumat (24/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku berinisial AK alias A. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial HA alias S yang berdomisili di Desa Semuntai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Long Ikis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Long Ikis, IPTU Hafidin, S.H., M.H., segera bergerak menuju kediaman terduga pelaku guna melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di area dapur, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, baik yang disimpan di dalam dompet maupun yang berada di atas meja dapur, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,2 gram, 1 bendel plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet hitam merek Volcom, 1 buah dompet warna pink kombinasi bertuliskan “Toko Emas Simpang Raya Gold”, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 unit telepon seluler Vivo Y05 warna silver biru, serta uang tunai sebesar Rp850.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Long Ikis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Long Ikis menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.

Polres Paser mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Exit mobile version