Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ungkap Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Muara Ancalong Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu

Desain tanpa judul30

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Muara Ancalong jajaran Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Tambak IV, Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (22/7/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong sejak dimulainya Operasi Antik Mahakam 2026. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Tambak IV, petugas segera melakukan pendalaman dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.20 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berada di atas sepeda motor. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personel di lapangan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,90 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam putih di saku celana pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Muara Ancalong menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Ancalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Exit mobile version