Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Berau dalam mengungkap kasus tindak pidana penikaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sambaliung. Kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, Tim Garatu Unit Reskrim Polsek Sambaliung bersama Tim Opsnal Polres Berau berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Terduga pelaku berinisial M.Y.N. (26) diamankan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di kawasan Dermaga Bunker Air, Jalan Cendrawasih 2, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif.
“Berkat koordinasi dan kerja sama Tim Garatu Reskrim Polsek Sambaliung bersama Tim Opsnal Polres Berau, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Suradi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung. Situasi kemudian berkembang hingga terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang berujung pada aksi penikaman. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera mendapatkan penanganan medis.
Setelah peristiwa itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sewaan. Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di atas sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Bunker Air. Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu bilah badik tanpa gagang, satu celana pendek warna abu-abu, serta satu kaus warna hitam.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengapresiasi respons cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sambaliung masih terus melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta koordinasi dengan fungsi terkait guna memenuhi seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

