Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bersih 152,77 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus dengan tujuh orang tersangka dan dimusnahkan di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau, Rabu (08/07/26).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto serta dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Berau, Kasat Tahti Polres Berau, personel Siwas, Sipropam, serta anggota Satresnarkoba Polres Berau. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bentuk pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika dengan total tujuh tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional dengan melarutkan sabu menggunakan air panas yang dicampur deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke septic tank.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dalam enam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Polres Berau menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Humas Polda Kaltim

