Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikapapan – Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolda Kaltim menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah tersebut.
Kapolda menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, ibu korban sempat mengajak anaknya untuk pulang ke rumah. Namun, korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Tidak lama kemudian, ibu korban kembali mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada teman-teman korban. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa korban telah dibawa oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.
Mendapat laporan tersebut, Kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Selasa dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, korban diduga masih berada di wilayah Sangatta. Pelaku kemudian menunjukkan lokasi yang dicurigai berada di belakang sebuah masjid di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyisiran secara menyeluruh di sekitar lokasi.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di tepian Sungai Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung Sangatta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap motif yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolda Kaltim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat.
Humas Polda Kaltim
