TribrataNews Polda Kaltim

Melalui Penyuluhan Hukum, Polda Kaltim Perkuat Pemahaman Personel terhadap UU KUHAP serta Regulasi yang Baru

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Rabu (13/05/26).

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Polda Kaltim tersebut diikuti oleh para perwakilan personel pada Satuan-Satuan Kerja di lingkungan Polda Kaltim sebagai bentuk peningkatan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 05 13 at 12.32.17

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi dan perubahan penting dalam KUHAP terbaru maupun ketentuan terkait penyesuaian pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada personel terkait aturan hukum terbaru yang nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel dapat memahami secara komprehensif perubahan dan penyesuaian dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi profesionalisme,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembaruan regulasi hukum menjadi hal penting yang harus dipahami seluruh personel Polri guna mendukung penegakan hukum yang efektif, humanis dan berkeadilan.

“Polda Kaltim terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar personel mampu mengikuti dinamika perkembangan hukum nasional,” tambahnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version