Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polres Paser menerima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim dalam rangka pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta menyamakan persepsi anggota dalam penerapan hukum di lapangan.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rupatama Mako Polres Paser tersebut dibuka oleh Wakapolres Paser, Kompol Anton Saman, S.H., M.M., dan diikuti sekitar 50 personel dari Polres maupun Polsek jajaran.
Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman terhadap perubahan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi tersebut menitikberatkan pada prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi setiap individu dalam proses penegakan hukum.
Para peserta mendapatkan materi terkait perbedaan antara KUHAP lama dan yang baru, mekanisme koordinasi antarpenegak hukum, serta perkembangan alat bukti dalam sistem peradilan pidana modern. Untuk mengukur tingkat pemahaman, kegiatan juga dilengkapi dengan pre-test dan post-test bagi peserta.
Dalam sambutannya, Wakapolres Paser berharap seluruh personel dapat memahami materi yang disampaikan dan mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, profesionalisme personel Polri dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Paser semakin meningkat.
Humas Polda Kaltim

