Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika

WhatsApp Image 2026 04 19 at 11.58.55

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba tersebut dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Balikpapan, Irwasda, Bidpropam, Humas, Dittahti, personel Ditresnarkoba, serta tim advokat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa laporan polisi yang ditangani oleh Subdit I, II, dan III. Adapun rincian barang bukti meliputi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 1.957,56 gram netto, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 997 butir dengan berat 398,8 gram netto dari pengungkapan Subdit I, yang turut dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dan menghancurkan barang bukti menggunakan alat khusus, disaksikan langsung oleh para pihak terkait guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan ini juga mendapat pengawasan dari Bidpropam sebagai bentuk kontrol internal guna memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version