Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsek Segah tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Segah pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Perkara tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini berinisial AN (15), seorang perempuan yang masih di bawah umur, sementara terduga pelaku berinisial J (22), laki-laki.
“Kasus ini telah kami tangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Lisinius Pinem saat memberikan keterangan, Rabu 25 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan terduga pelaku melalui pesan singkat. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan keduanya sempat berbincang di dalam kamar, hingga akhirnya terjadi dugaan tindak pidana tersebut.
Usai kejadian, korban dilaporkan sempat menginap di rumah pelaku karena merasa takut untuk pulang. Pada keesokan harinya, korban diantar kembali ke rumah keluarganya dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Segah guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian korban serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana serupa. “Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim

