Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 kembali menunjukkan hasil positif. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kec.Kembang Janggut, Kab.Kukar, Jumat malam (27/02/26).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AW (27) dan AH (37) diamankan petugas saat tengah memuat hasil curian di area perkebunan sawit milik warga. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah truk yang memasuki kawasan perkebunan di sekitar Mess PT.Serangkai Jaya pada waktu menjelang malam, sekitar pukul 19.00 WITA.
Merespons informasi tersebut, personel Polsek Kembang Janggut yang sedang melaksanakan pengamanan langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati satu unit truk Hino 300 warna hijau terparkir di Blok 19 perkebunan dengan muatan buah kelapa sawit.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang tengah melakukan aktivitas pemuatan buah sawit ke dalam truk.
“Petugas mendapati kendaraan sudah berisi TBS kelapa sawit dan dua orang pelaku di lokasi. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari kebun milik warga tanpa seizin pemilik,” jelas Kapolsek.
Petugas kemudian menghubungi pemilik kebun untuk memastikan kepemilikan lahan dan buah sawit tersebut. Setelah memastikan adanya kerugian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolsek Kembang Janggut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Hino 300 nomor polisi KT 8930 CM, buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.100 kilogram, serta alat panen berupa satu buah egrek dan satu buah tojok.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut. Mereka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Dedi Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum selama Operasi Pekat Mahakam 2026 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kerja sama yang baik antara warga dan Polri sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim

