Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, yang melibatkan personel Unit Patroli Beat 110, personel patroli cipta kondisi, serta personel Regu II Pamapta Polresta Samarinda.
Dalam pemeriksaan tersebut, personil dilapangan mengamankan 2 unit truk dan 1 unit kendaraan roda empat (R4) yang kedapatan mengangkut minuman keras tradisional Cap Tikus yang masih dibungkus plastik. Dari hasil penghitungan, total barang bukti yang diamankan mencapai 247 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih 9.880 kilogram.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan, yakni satu unit truk bermuatan sekitar 4.520 kilogram (113 karung), satu unit truk lainnya bermuatan 5.320 kilogram (133 karung), serta satu unit mobil R4 bermuatan 1 karung seberat 40 kilogram yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Selain mengamankan barang bukti, personel juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik, pengemudi, dan helper kendaraan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polresta Samarinda.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda guna penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini, para terduga pelaku dan saksi masih menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh penyidik Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Samarinda,” jelasnya.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Humas Polda Kaltim
