Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – SPKT Polda Kalimantan Timur terus mengoptimalkan sistem penerimaan serta tindak lanjut laporan masyarakat guna menjamin pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai pintu gerbang pelayanan kepolisian, SPKT menerima berbagai bentuk laporan, mulai dari laporan tindak pidana, pengaduan masyarakat, hingga laporan kehilangan. Setiap laporan yang masuk langsung dicatat secara administratif, diverifikasi kelengkapannya, dan diberikan tanda bukti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam proses penerimaan laporan, petugas SPKT mengedepankan prinsip pelayanan humanis dan responsif. Masyarakat diberikan penjelasan terkait alur penanganan perkara serta hak dan kewajiban pelapor, sehingga tercipta keterbukaan informasi sejak awal proses. Seluruh layanan diberikan tanpa pungutan liar dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Usai proses registrasi dan verifikasi, laporan segera diteruskan kepada satuan fungsi terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Koordinasi internal dilaksanakan secara cepat dan terintegrasi guna memastikan setiap laporan mendapatkan respons yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mekanisme ini, tidak ada laporan yang diabaikan dan seluruhnya dipantau perkembangan penanganannya.
Selain memperkuat sistem administrasi, SPKT Polda Kaltim juga terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja penerimaan dan tindak lanjut laporan. Penguatan kapasitas personel dilakukan melalui pembinaan rutin, peningkatan pemahaman regulasi, serta penekanan pada etika pelayanan publik agar setiap anggota mampu memberikan pelayanan yang prima dan profesional.
Melalui komitmen tersebut, SPKT Polda Kalimantan Timur menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian yang menjamin setiap laporan masyarakat diterima, diproses, dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
Humas Polda Kaltim

