Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sat Resnarkoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria, Sita 13 Poket Sabu

WhatsApp Image 2026 01 28 at 11.03.18

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EP (41) diamankan pada Senin (26/01/26) di wilayah Kel.Api-Api, Kec.Bontang Utara, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas. Terduga diamankan di Gang Bersama dengan barang bukti awal berupa empat paket sabu yang ditemukan di saku celana. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman terduga yang berlokasi di Kelurahan Berbas Tengah, dan kembali menemukan sembilan paket sabu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai, peralatan pengemasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Bontang akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga EP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version