Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam press release yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara, Kamis (22/1/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta dihadiri Kasi Humas IPTU Maryono.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengungkap keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap dua kasus besar narkotika dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Berawal dari informasi masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36).
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,31 gram, beserta barang bukti lainnya berupa alat hisap, plastik klip, satu unit handphone, dompet, pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah tersangka lain berinisial T, yang keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, satu unit handphone, serta sepeda motor.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga pukul 20.30 WITA di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka G (35) di tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba menyita 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, alat hisap, beberapa unit handphone, uang tunai, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia. Dalam perkara ini, satu pelaku lainnya berinisial L juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim

