Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau — Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 100,55 gram di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (17/01/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Berau sekitar pukul 15.45 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Tanjung Redeb. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EP di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb pada pukul 18.30 WITA. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 100,55 gram,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit handphone, satu buah jaket, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka EP (26) beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Berau guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

