Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan pemantauan penyaluran beras bantuan akomodasi dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Senin (08/12/25). Pengawasan dilakukan di gudang distribusi CV. Gunung Pangan Lestari yang berlokasi di wilayah Kec.Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Kegiatan tersebut melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Balikpapan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Balikpapan, serta Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
Selama kegiatan, tim memastikan ketepatan distribusi beras yang dikirim dari Kota Surabaya menuju Balikpapan sebanyak 50 ton atau setara 10.000 kemasan dengan ukuran 5 Kg. Beras tersebut didistribusikan melalui CV. Gunung Pangan Lestari untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan jaringan retail modern.

Berdasarkan ketentuan harga, distributor telah menetapkan harga jual sebesar Rp.15.000 per kilogram, sedangkan pihak retail diwajibkan menjual kepada konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp.15.400 per Kg. Sebagai bentuk komitmen bersama, pakta integritas ditandatangani antara distributor dan seluruh pihak terkait.
Selain itu, pihak distributor diminta menyusun laporan alur distribusi kepada setiap toko dan retail. Langkah ini bertujuan mendukung pengawasan Tim Satgas Pangan dalam memastikan stok beredar sesuai sasaran dan harga tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Lebih lanjut, 10.000 karung beras yang disiapkan diproyeksikan cukup untuk kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan hingga penghujung tahun 2025.
Dari hasil pemantauan, bantuan biaya akomodasi dari BAPANAS dinilai mampu menjaga stabilitas harga serta memperluas ketersediaan beras bagi masyarakat. Melalui pengawasan intensif ini, diharapkan masyarakat dapat terus memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau dan sesuai ketentuan pemerintah.
Humas Polda Kaltim