Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim — Jajaran Polsek Sangatta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur. Dalam operasi penindakan yang digelar pada awal pekan ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,71 gram.
Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di salah satu kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam beberapa paket siap edar, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sangatta Utara,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Proses hukum terus berlanjut dan tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

