TribrataNews Polda Kaltim

Gelar Konferensi Pers Secara Virtual Bersama Polres Kubar, Polda Kaltim Jelaskan Penanganan 6 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kutai Barat

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers bersama Awak Media dalam rangka memberikan klarifikasi terkait penanganan enam terduga penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan terhubung secara virtual dengan Polres Kutai Barat yang dipimpin Wakapolres Kompol Subari, S.Sos., M.H., Selasa (25/11/25).

Dalam penyampaiannya, Wakapolres Kutai Barat menjelaskan bahwa keenam terduga merupakan hasil penyerahan Kodim 0912/KBR. Polres Kutai Barat telah melaksanakan langkah pemeriksaan awal berupa pengecekan kesehatan, pendokumentasian fisik, serta tes urine yang menunjukkan hasil positif methamphetamine. Selanjutnya dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan keterangan, analisis barang bukti, dan gelar perkara bersama unsur terkait.

WhatsApp Image 2025 11 26 at 08.03.00

Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, tokoh adat, serta unsur Kodim, penyidik menyimpulkan bahwa syarat formil maupun materiil belum terpenuhi untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, para terduga diarahkan mengikuti asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim sebagai bentuk penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Doni Fransisco, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihak TNI akan terus bersinergi dengan Polri, BNN, kejaksaan, serta tokoh masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Beliau juga memberikan apresiasi atas profesionalitas Polres Kutai Barat dalam menangani perkara tersebut.

Seusai Zoom dengan Polres Kubar, Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan bahwa tidak ditemukan barang bukti pada tubuh para terduga saat penggeledahan dilakukan. Barang bukti yang disebutkan berada di lokasi terpisah sehingga diperlukan asesmen untuk memastikan peran masing-masing terduga, apakah termasuk kategori pengguna atau memiliki keterlibatan lain.

Terkait beredarnya informasi yang mencatut nama seseorang yang mengaku anggota Polri, Kombes Pol Yuliyanto memastikan bahwa nama dimaksud tidak terdapat dalam struktur organisasi Polda Kaltim maupun Polres jajaran. Polda Kaltim saat ini berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pemilik rekening yang dicantumkan dalam pesan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan Hukum wajib berpedoman pada ketentuan KUHAP dan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan wajib disertai kelengkapan administrasi yang sah.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version