Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Peredaran minuman beralkohol kembali menjadi perhatian Aparat Petugas. Meski tampak biasa, miras ilegal kerap menjadi pemicu kerawanan seperti keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal. Untuk mencegah hal tersebut, Sat Samapta Polres Bontang melaksanakan operasi penertiban di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, Kamis sore (20/11/25).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H. Kegiatan ini digelar setelah polisi menerima laporan masyarakat serta melakukan analisis wilayah yang kerap dijadikan tempat suplai miras tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan total 176 botol miras pabrikan berbagai jenis dari tiga toko, yakni Toko Sunarti, Toko UD Sukses 2, dan Toko Yola. Para pemilik usaha diberikan pembinaan, didata, serta diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi praktik penjualan miras ilegal.
AKP Mohammad Yazid menegaskan bahwa miras ilegal adalah salah satu faktor yang dapat memicu gangguan kamtibmas jika tidak diawasi dengan ketat.
“Minuman keras tanpa izin kerap menjadi sumber masalah. Satu botol saja bisa berujung pada gangguan keamanan. Kami berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara rutin,” jelasnya.
Polres Bontang memastikan kegiatan penertiban akan terus ditingkatkan sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Bontang.
Humas Polda Kaltim

