Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Satreskrim Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Bentian Besar

kubar 2

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar. Kasus ini dipaparkan dalam kegiatan press release pada Kamis (20/11/2025).

Press release dipimpin oleh Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, S.Sos., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., Kasipropam IPTU Polner Tobing, Kasi Humas IPDA Sukoco, Kanit Pidum IPDA Zody Fatkhul Karim, S.Tr.K, serta Kanit Jatanras AIPTU Hotber Tumanggor, S.H.

Kasat Reskrim Rangga Asprilla Fauza menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka (SB), diduga melakukan aksinya karena diliputi rasa sakit hati mendalam terhadap korban (EP).

Korban sebelumnya diduga melontarkan ucapan yang menyinggung martabat tersangka, dengan mengatakan bahwa istri dan anak tersangka hidup dari uang haram. Perkataan ini memicu emosi tersangka hingga merencanakan tindak kekerasan.

Dalam aksinya, tersangka mengambil sebatang balok kayu dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berusaha menghilangkan bukti dengan membungkus jasad korban dan membawanya menggunakan mobil ke Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tersangka sempat mencoba menguburkan jenazah di bawah pohon mangga, namun membatalkan niat tersebut karena khawatir aksinya diketahui orang lain. Barang bukti penting yang diamankan penyidik meliputi balok kayu, sebilah cangkul, dan satu unit mobil yang digunakan untuk memindahkan jenazah.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban dinyatakan meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan patah pada tulang tengkorak dan tulang dasar tengkorak.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Mati, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version