Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polri Evaluasi Penugasan Anggota pada Jabatan Sipil, Dorong Penyempurnaan Mekanisme di Masa Depan

WhatsApp Image 2025 11 20 at 15.52.00 93588a0f

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kedudukan anggota Polri yang selama ini ditempatkan pada berbagai jabatan yang dianggap sebagai jabatan sipil kembali menjadi perhatian, khususnya terkait perlunya penyempurnaan mekanisme dan regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kajian terbaru, disimpulkan bahwa beberapa langkah strategis perlu segera dilakukan untuk memastikan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah pertama yang direkomendasikan adalah perlunya Polri melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh jabatan, baik yang berada di internal Polri maupun jabatan di luar institusi yang saat ini diisi oleh anggota Polri. Inventarisasi ini dinilai penting agar terdapat kejelasan mengenai jenis, fungsi, serta relevansi jabatan-jabatan tersebut terhadap tugas pokok dan kewenangan kepolisian.

Selain itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap lembaga-lembaga negara yang pada hakikatnya menjalankan tugas yang berkaitan dengan kewenangan Polri. Dengan demikian, pola kerja sama antara Polri dan instansi di luar Polri dapat diperbaiki dan disesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku. Selama ini, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan atas dasar permintaan instansi lain dan persetujuan Kapolri. Namun, pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Polri dan penugasan pada jabatan sipil, implementasi aturan tersebut memerlukan kejelasan lebih lanjut.

Kedudukan dan kewenangan Polri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya pada Pasal 28 ayat (3), yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Namun, agar aturan tersebut dapat berjalan efektif, dibutuhkan pedoman teknis serta tata kelola yang lebih rinci sesuai perkembangan regulasi dan dinamika hubungan antarinstansi.

Pada prinsipnya, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tetap sah secara hukum selama didasarkan pada permintaan instansi terkait serta memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dengan adanya evaluasi dan perbaikan kebijakan ini, diharapkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Exit mobile version