Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mencatat capaian penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui dua operasi terpisah yang digelar pada 3 dan 14 November 2025, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku serta menyita total 31,06 gram bruto sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Selasa (18/11), dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yusuf, S.H., M.H., dan didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim IPDA Zaqi Ur Rahman, S.H. Sebanyak 35 jurnalis dari berbagai media hadir mengikuti pemaparan.
Kasus pertama terungkap pada Senin (03/11) pukul 21.30 WITA di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Tim opsnal menghentikan seorang pria berinisial MN (40) yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic. Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi 22 poket sabu seberat 10,51 gram bruto. Petugas juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, serta sepeda motor pelaku. MN mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok dan rencananya akan dijual kepada para ABK kapal klotok.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (14/11) pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Makroman, Kelurahan Makroman. Dua pria, AT (42) dan D (25), diberhentikan ketika mengendarai sepeda motor Honda CRF. Dari AT, petugas menemukan 44 poket sabu dengan total berat 20,55 gram bruto. Sementara D kedapatan membawa sebilah badik. AT mengaku sabu tersebut hendak diedarkan kepada pekerja galangan kapal di kawasan Sungai Lais dan Pulau Atas.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua kasus ini meliputi 31,06 gram bruto sabu, dua sepeda motor, satu handphone, uang tunai, serta sebilah badik.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan ruang gerak para pengedar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika, terutama di kawasan yang rawan seperti pelabuhan. Kami akan terus mengembangkan jaringan para pelaku untuk mengusut pemasok dan peredaran lebih luas,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

