Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau — Polsek Maratua berhasil mengamankan seorang pria berinisial RU alias UJ (35) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat berada di kawasan Jalan Mahligai dekat Dermaga Lawang-lawang, Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 02.50 WITA. Penindakan dilakukan setelah menerima laporan warga yang mencurigai keberadaan seseorang membawa sajam pada dini hari.
Kapolsek Maratua Iptu Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa laporan masuk pukul 02.40 WITA. Personel yang segera menuju lokasi menemukan seorang pria dalam kondisi mencurigakan duduk di dekat area dermaga.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat mencoba menyembunyikan badik dengan cara menginjaknya,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu bilah badik sepanjang kurang lebih 24 cm yang disembunyikan oleh pelaku. Saat diamankan, RU alias UJ diduga dalam keadaan mabuk dan tidak mampu memberikan alasan logis terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Badik langsung disita sebagai barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Maratua bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi aksinya.
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan wilayah Maratua melalui peningkatan patroli dan respons cepat terhadap aduan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan hal yang mencurigakan. Polsek Maratua selalu siap memberikan perlindungan demi terciptanya lingkungan yang aman,” tegasnya.

