Tribratanews.kaltim.polri.go.id, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan dan Polsek jajaran menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang Oktober 2025, total 32 kasus berhasil diungkap, melibatkan 35 tersangka pria.

Pengungkapan masif ini berhasil menyita barang bukti signifikan, yaitu total bruto 878,63 gram Sabu dan 218 butir Obat Keras.
Penyelamatan Jiwa dan Kerugian Ekonomi
Kapolresta Balikpapan, melalui rilis persnya, menyebutkan bahwa pengungkapan ini berdampak besar pada penyelamatan masyarakat.
Modus Operandi Bertransaksi Tanpa Bertemu Langsung, Modus operandi peredaran Sabu yang paling mendominasi di bulan Oktober 2025 adalah dengan sistem transaksi tanpa bertatap muka, di mana barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat atau menggunakan sistem jejak (mapping).
Kasus terbesar melibatkan tersangka an. Alias Ramadan dengan barang bukti sabu seberat 750 Gram. Peran Alias Ramadan: Tersangka Alias Ramadan berperan sebagai gudang penyimpanan dan kurir dari Sdr. K. Barang bukti 750 Gram sabu tersebut ditemukan di kediamannya di Jl. Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan.