Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Tumpas Jaringan Narkoba dengan Ungkap 28 Kasus, Polres Kutim Musnahkan Ratusan Gram Sabu

WhatsApp Image 2025 10 25 at 11.31.47

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Kepolisian Resor Kutai Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, mulai September hingga Oktober 2025, jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kegiatan press release atas keberhasilan tersebut digelar di Aula Pelangi Mako Polres Kutim, Jumat (24/10/25), dipimpin langsung Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, serta turut dihadiri juga oleh perwakilan BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri Kutim.

Dalam keterangannya, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan bahwa selama periode dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan 33 tersangka dari 28 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami menyita total barang bukti sabu seberat 351,69 gram dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp527 juta. Berdasarkan estimasi, sekitar 1.758 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Kutim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim.

“Pada kesempatan ini, kami musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 433,59 gram yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

AKBP Fauzan menambahkan, peredaran gelap narkoba di Kutai Timur masih tergolong mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda.

“Masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami, aparat penegak hukum, akan terus berupaya maksimal, konsisten, dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah ini,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya hasil pengungkapan dua bulan terakhir, melainkan juga akumulasi dari beberapa perkara sebelumnya yang telah mendapat ketetapan dari pihak kejaksaan.

“Total sabu yang dimusnahkan mencapai 433,59 gram, termasuk hasil tangkapan bulan sebelumnya yang telah mendapatkan penetapan status barang bukti,” terang AKP Erwin.

Ia juga mengungkapkan, dari 33 tersangka yang diamankan selama September hingga Oktober 2025, tidak ditemukan pelaku yang masih di bawah umur.

“Sekitar 70 hingga 80 persen dari mereka merupakan residivis dengan kasus serupa. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih memiliki jaringan kuat yang terus kami pantau dan tindak tegas,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version