Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polda Kaltim dan Satgas Pangan Lakukan Inspeksi Harga Beras di Pasaran, Pastikan Kesesuaian dengan HET dan Standar Mutu

WhatsApp Image 2025 10 22 at 20.37.56 c9c415e7

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan, Polda Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Pusat melakukan inspeksi serentak di sepuluh kabupaten/kota wilayah Kalimantan Timur pada Selasa (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengawasan harga beras yang masih ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah daerah.

Inspeksi terpadu tersebut melibatkan unsur Satgas Pangan Polda Kaltim, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bareskrim Polri, Bulog Wilayah Kaltim-Kaltara, serta Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan Provinsi Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin langsung kegiatan pengawasan di wilayah Balikpapan menyampaikan bahwa tim melakukan pemantauan menyeluruh mulai dari tingkat distributor, pengecer modern, hingga pasar tradisional.

“Kami turun bersama Satgas Pangan Pusat untuk memastikan rantai distribusi dan harga di lapangan sesuai ketentuan. Fokus kami adalah melihat penyebab tingginya harga dan memastikan tidak ada permainan harga di tingkat pelaku usaha,” jelas Kombes Pol. Bambang Yugo.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah harga beras premium dan medium yang masih melebihi HET. Berdasarkan ketetapan pemerintah, HET beras premium di Kalimantan Timur adalah Rp15.400/kg, beras medium Rp14.100/kg, dan beras program SPHP dari Bulog sebesar Rp13.000/kg.

“Masih ada beberapa pelaku usaha yang menjual di atas HET karena harga dari distributor juga sudah tinggi. Namun untuk beras SPHP dari Bulog masih sesuai ketentuan,” tambahnya.

Selain memeriksa harga, tim gabungan juga meninjau kesesuaian label dan mutu kemasan beras agar sesuai dengan standar nasional. Seluruh hasil temuan lapangan akan dilaporkan kepada Satgas Pangan Pusat untuk ditindaklanjuti.

“Apabila ditemukan pelanggaran administratif, akan diberikan teguran hingga pencabutan izin usaha. Namun jika ada indikasi pelanggaran pidana, Polda Kaltim akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dirkrimsus.

Sementara itu, Yudhi Harsatriadi, perwakilan Tim Pokja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas, menyebutkan bahwa secara nasional harga beras mulai menunjukkan tren penurunan, namun di sebagian daerah Kalimantan Timur masih terdapat ketidaksesuaian dengan HET.

“Dari hasil pemantauan, harga beras premium di Kaltim masih di atas HET hingga 10 persen. Untuk beras medium, lima daerah tercatat melampaui batas, yakni Mahakam Ulu, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan Balikpapan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan kali ini juga bertujuan memastikan pelaku usaha memenuhi standar mutu dan ketentuan label pangan.

“Pengawasan ini tidak hanya soal harga, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh beras yang layak konsumsi, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Kegiatan Satgas Pangan Polda Kaltim ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional menjaga stabilitas pangan, keadilan harga, serta perlindungan konsumen di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Exit mobile version