Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu dua minggu, terhitung sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 10 tersangka dan menyita 2.692,49 gram sabu, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 13.462 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Konferensi Pers digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/10/25), yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Kabag Binops Ditresnarkoba Kompol Ardian Rizki Lubis, S.I.K., serta perwakilan dari Bea Cukai Kota Balikpapan.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa enam kasus tersebut terungkap di beberapa wilayah seperti Samarinda dan Balikpapan, dengan total barang bukti lebih dari dua setengah kilogram sabu.
“Selama dua minggu terakhir, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus dengan sepuluh tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas daerah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.692 gram sabu,” ungkapnya.
Kombes Pol Yuliyanto merinci, kasus terbesar terjadi di Samarinda dengan barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu, serta di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, di mana tersangka asal Malaysia tertangkap membawa sabu lebih dari 1 kilogram yang disamarkan dalam pakaian di dalam koper.
“Ada juga kasus di Balikpapan dan Samarinda yang melibatkan jaringan lokal dan jaringan dalam Lapas Samarinda. Modusnya beragam, mulai dari penyamaran dalam makanan ringan, pengiriman lewat laut, hingga transaksi daring melalui aplikasi pesan singkat,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi, bahkan ada yang mengaku melakukannya untuk kebutuhan keluarga.
“Namun apapun alasannya, peredaran narkotika adalah tindak kejahatan berat yang merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Polda Kaltim akan terus memperkuat sinergi dengan instansi lain seperti Bea Cukai, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setiap gram sabu yang berhasil kita ungkap berarti ribuan nyawa terselamatkan,” tutup Kombes Pol Yuliyanto.
Humas Polda Kaltim