Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus kriminal menonjol, Selasa (23/09/25) di Aula Polres Kutim. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, S.Tk., S.I.K., yang juga turut dihadiri para Jurnalis Media.
Didepan awak media, Kapolres menjelaskan kronologi kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bontang. Setelah mengintai rumah, pelaku masuk saat kondisi sepi dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Ia beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni pada 1 September di Jl.Dayung Desa Singa Gembara, 6 September di Jl. Ilham Maulana, serta 7 September di Jl. Wolter Monginsidi, Sangatta Utara.
“Pelaku ini residivis. Usai bebas dari Lapas Bontang, kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Barang yang dicuri mulai dari tas, uang tunai, laptop, HT, emas, jam tangan, ponsel hingga sepeda motor. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.1 miliar. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lanjutnya, AKBP Fauzan juga memaparkan kronologi kasus kedua yakni pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar beberapa agen Brilink di wilayah Kutim. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang. Aksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Brilink Bengalon, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Jl. Yos Sudarso II, serta Brilink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso II.
“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Ada yang berperan mengancam dengan senjata tajam, ada yang mengawasi di luar, dan ada yang mengambil uang. Dari tiga lokasi tersebut, kerugian korban mencapai hampir Rp.90 juta,” jelas AKBP Fauzan.
Tiga pelaku berhasil ditangkap yakni HH (31), H (25), dan KN (17), sedangkan seorang pelaku berinisial S (29) masih dalam pengejaran (DPO). Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim bersama Polsek Sangatta dan Jatanras Polda Kaltim menangkap para tersangka pada 19 September 2025 dini hari di sebuah kos di Gg.Syahrony IV, Kec.Sangatta Utara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 363 ayat (1) angka 4 KUHP serta UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim