Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Aksi peredaran narkotika di wilayah Kota Taman kembali digagalkan aparat kepolisian. Unit Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah kamar hotel kawasan Jalan KS.Tubun, Kel.Tanjung Laut Indah, Kec.Bontang Selatan, pada Rabu pagi (17/09/25).
Pelaku berinisial KS alias KM (38) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 07.30 Wita, tim melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat empat gram, satu bungkus plastik kosong, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sedotan runcing, satu korek gas, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit ponsel merek Realme berwarna biru.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkotika. Saat ini kasus masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama antara aparat dan warga menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran narkoba.
Humas Polda Kaltim

