Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Redeb

WhatsApp Image 2025 09 11 at 20.04.38 bc1c4219

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Kamis (4/9/2025) dini hari, tim Satresnarkoba berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan total berat bruto 2,97 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam (3/9/2025) terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial FA, JI, dan DGC.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mendukung aktivitas terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah Berau. “Para tersangka sudah mengakui keterlibatannya. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk pengembangan lebih lanjut. Polres Berau berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Berau mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkotika.

Exit mobile version