TribrataNews Polda Kaltim

Melalui Dialog ‘Ngopi’ di BTV, Ditlantas Polda Kaltim Sampaikan Perannya dalam Memberi Edukasi Keselamatan Berkendara serta Penegakan Hukum Lalu Lintas

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Guna memberikan informasi serta edukasi kepada Masyarakat melalui PLatform Digital, Polda Kaltim bersama Balikpapan TV menggelar Talkshow yang bertajuk ‘Ngobrol Pintar’ (Ngopi) pada Rabu (10/09/25). Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo, S.H., dengan tema “Pendidikan dan Penegakan Hukum Berlalu Lintas”.

Dalam dialog secara live tersebut, AKBP Bangun Isworo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Kaltim membawahi empat Sub-Direktorat, yakni Subdit Regident, Subdit PJR, Subdit Kamsel, dan Subdit Gakkum, yang seluruhnya berada di bawah Pimpinan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim serta Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim.

“Subdit Gakkum memiliki peran penting memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya para pengendara, agar senantiasa menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, serta mengedepankan sikap saling menghormati antar pengguna jalan guna menekan angka kecelakaan.

Lebih lanjut, AKBP Bangun juga menerangkan mengenai tantangan yang dihadapi Ditlantas, terutama terkait masih rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

“Contohnya masih banyak yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai aturan. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025 09 11 at 13.28.24

Dari sisi data pelanggaran, wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara tercatat sebagai tiga daerah dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tertinggi di Kaltim. Adapun kecelakaan lalu lintas umumnya dipengaruhi dua faktor, yakni faktor alam dan faktor kelalaian manusia (human error).

Terkait pelanggaran kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), Ditlantas Polda Kaltim terus melakukan sosialisasi kepada pemilik ekspedisi. Penerapan aturan ODOL sendiri akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2027.

Sementara itu, pelanggaran yang banyak terjaring melalui tilang elektronik (ETLE) antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan plat nomor tidak sesuai ketentuan, serta parkir sembarangan.

“ETLE sangat efektif karena menghindarkan terjadinya kontak langsung yang berpotensi transaksional antara petugas dengan pelanggar,” tambah AKBP Bangun.

Di akhir perbincangan, AKBP Bangun juga turut menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi diri dengan SIM, serta fokus saat berkendara.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Ingatlah, di rumah ada keluarga yang menunggu,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version