Operasi pengungkapan kasus ini dilaksanakan pada Selasa malam (09/09/25) sekira pukul 19.00 WITA, yang berpusat di salah satu rumah di daerah Kendarom, Kec.Kuaro, Kab.Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., mengonfirmasi keberhasilan operasi ini.
“Kami telah mengamankan dua tersangka, yakni R T (25) dan M A (20), keduanya merupakan residen Desa Kendarom. Dari pengembangan informasi, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada narkotika golongan sabu beserta perlengkapan lainnya,” terang AKP Suradi.
Barang bukti yang berhasil disita tim cukup lengkap, meliputi 3 paket sabu dengan berat kotor 0,8 gram, sejumlah plastik klip, sebuah timbangan digital, sendok takar modifikasi dari sedotan, satu unit bong, pipet kaca, dua ponsel, satu sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp.500.000 yang diduga terkait transaksi narkoba.
Aksi penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Atas dasar itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung pada pengamanan kedua tersangka beserta barang bukti.
Kedua tersangka kini dititipkan di Mapolres Paser untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidiary Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Paser kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya laten narkoba dan mengajak untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke call center polisi 110. Kerja sama ini sangat vital untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika.
Humas Polda Kaltim

